Hukum

Dugaan Pungli, Walikota Sibolga dan Dirut PDAM Tirta Nauli Didemo Mahasiswa di KPK

×

Dugaan Pungli, Walikota Sibolga dan Dirut PDAM Tirta Nauli Didemo Mahasiswa di KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kelompok mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) melaksanakan aksi unjuk rasa didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Kedatangan massa AMPPUH dengan menggunakan topeng Jamal dan Ojak mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan Pemerasan ataupun pungutan liar (pungli) perekrutan 21 calon karyawan PDAM dengan tarif Rp 100 juta s/d Rp 150 juta per orang.

Koordinator Aksi Azmi Pratama menyampaikan Jamaluddin Pohan diduga dalang dari kasus dugaan pungli ini. Pun perbuatan yang melanggar undang-undang ini dilakukan melalui Direktur Utama PDAM Tirta Nauli Marojahan Panjaitan (Ojak).

“Tangkap dan periksa Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan dan Dirut PDAM Marojahan Panjaitan. Jangan jadikan PDAM sebagai keran untuk mengalirkan “uang haram” demi kepentingan pribadi dan kelompok,” ungkap Azmi.

Ia juga menyampaikan nama-nama karyawan yang sudah masuk PDAM Tirta Nauli Sibolga dengan mahar Rp 100-150juta/ orang yakni; Rizky Bahari Siahaan, Guntur Sapala, Aru Pramon, Dimas, Aprilia Azhari, Ivan Panggabean, Daniel P Panggabean, Arnaldo P Harahap, M.Wali Siregar, Faisal Martha Manalu, Tasya Miranthi, M Abdul Laden Hutabarat, Siti Maya Sari Tanjung, Achmad Ikram Panggabean, Pascal Cardon Situmorang, Naufal Septianto, Iri Maurizka Fitri Mandailing, Yoel Rizki Sinaga, Ita Labora Sinaga, Azhari Putra Limbong, Devi Octavianus Karo-karo.

“Jumlah karyawan yang masuk pada tahun 2024 ini sebanyak 21 orang. Bila rata-rata uang suap masuk 100-150 juta per orang, maka jumlah hasil dari pungutan liar tersebut sekitar Rp 3,15 milyar yang dibagi menjadi dua bagian pertama 70% diberikan kepada Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan dan 30% kepada kepada Marojahan Panjaitan (Ojak) Selaku Direktur PDAM Kota Sibolga,” tegasnya

Yang lebih miris lagi, kata Azmi, bahwa diduga uang pungli tersebut diperuntukkan Marojahan untuk membayar mahar salah satu partai politik demi manyalurkan “sahwat” politiknya mencalon sebagai bacalon Wakil Walikota Sibolga pada Nopember mendatang.

“Marojahan, kalau tidak mampu jangan maju mencalonkan diri dengan memeras atau memanfaatkan jabatan Dirut untuk membuka keran air uang haram,” tegasnya.

Massa AMPPUH menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya :

1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/ pungutan liar (pungli) perekrutan 21 calon karyawan PDAM Tirta Nauli Kota Sibolga Provinsi Sumatra Utara berkisar Rp 3.15 milyar.

2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan memeriksa Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan dan Dirut PDAM Marojahan Panjaitan karena diduga sebagai aktor intelektual kasus dugaan pungli perekrutan 21 calon karyawan PDAM Tirta Nauli Kota Sibolga Sumatera Utara berkisar Rp 3,15 milyar serta diduga uang hasil pungli tersebut diperuntukkan untuk membayar mahar salah satu partai politik demi manyalurkan sahwat politik Marojahan Panjaitan dalam ramgka pencalonannya menjadi bacalon Wakil Walikota Sibolga pada 27 Nopember 2024 yang akan datang.

Sebagai wujud konsistensi dalam mengawal kasus pungli ini, massa AMPPUH siap melaksanakan demonstrasi setiap pekannya demi terciptanya good governance. (Red)