Hukum

Kajari Padang Lawas Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

×

Kajari Padang Lawas Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

PADANG LAWAS – Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari) musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (2/9/24), di halaman kantor Kejari Padang Lawas.

Acara dihadiri forum komunikasi unsur pimpinan daerah (Forkopimda), dan ketua MUI Padang Lawas, H. Ismail Nasution

Kepala Kejari Padang Lawas, Sinrang, SH, MH, didampingi Kasi Intel Kejari Rico Manurung SH mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan atau tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder.

“Di Kabupaten Padang Lawas kecendrungan perkara itu di dominasi perkara narkotika, hal ini mungkin dikarenakan daerah Padang Lawas merupakan daerah perbatasan dan perlintasan,dengan provinsi Riau,” katanya.

Penyidik di Kejari Padang Lawas sangat terbatas, namun kami berterimakasih atas sinergitas antara para penegak hukum di Padang Lawas.

Sebanyak 179 barang bukti dari 50 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, diantaranya 83 barang bukti perkara pidana narkotika, 32 barang bukti pidana kejahatan orang dan harta benda (Oharda), serta 64 barang bukti kejahatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban umum (kamtibum), tegas Sinrang.

Selain unsur forkopimda, juga hadir Wakapolres Padang Lawas, Kompol Sugianto SH, Plt Kadis kesehatan, Amelia Roitona Nasution SKM, Ketua MUI ustadz H. Ismail Nasution, Ketua PWI Palas Atas Siregar dan Ketua Media Online Indonesia (MOI) Padang Lawas Aswin Kurnia dan Undangan lainnya. (MS)