HukumNasional

Kajati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka Perkara Dugaan Tipikor PT Surveyor Indonesia 2019-2020

×

Kajati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka Perkara Dugaan Tipikor PT Surveyor Indonesia 2019-2020

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa saksi AH yang dihadirkan secara paksa kepada Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, Rabu (30/10/2024). AH dihadirkan secara paksa karena ia tak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil secara patut sebanyak 4 kali.

Selanjutnya Penyidik Kejati Sulsel berkoordinasi dengan Pihak Intelijen Kejari Balikpapan. Setelah melakukan upaya persuasif kepada keluarga saksi/calon Tersangka, Penyidik berhasil menghadirkan saksi/calon Tersangka untuk diperiksa di Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai saksi. Selain itu telah pula dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi warna putih mutiara beserta dengan STNK dengan jenis Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT Tahun 2019 dengan Nomor Polisi KT 1959 HT atas nama pemilik AH berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 Tanggal 30 Oktober 2024.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, selanjutnya Tim Penyidik melakukan ekspose via aplikasi zoom di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi AH telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka dan segera dibawa dari Balikpapan menuju Makassar untuk dilakukan penahanan terhadap Tersangka, guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 111/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama Tersangka AH.

Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 133/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama Tersangka AH selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 18 November 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Mengenai modus operandi dan perbuatan tersangaka, diketahui bahwa AH selaku Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, bekerja sama dengan Terdakwa ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (yang telah diputus terbukti oleh Pengadilan tingkat pertama, kedua dan sekarang dalam tahap upaya hukum Kasasi), Terdakwa TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (yang telah diputus terbukti oleh Pengadilan tingkat pertama, kedua dan sekarang dalam tahap upaya hukum Kasasi) dan Terdakwa IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti (yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap/ In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) serta RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi).

“Bekejra sama membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp30.547.296.983 untuk 4 proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha PT. Surveyor Indonesia,” terang Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH dalam rilis yang diterima bhinekanews.id.

Selanjutnya, Kabag Komersil 2 (AH) menyetujui dropping dana RAB yang diajukan oleh Terdakwa ATL dan diteruskan oleh Terdakwa TY ke PT. Surveyor Indonesia.

Setelah dana di-dropping dari PT. Surveyor Indonesia dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Terdakwa ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan. Dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo. Dana tersebut juga diberikan kepada Terdakwa TY, Terdakwa MRU, dan kepada Terpidana JH (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/ In Kracht Van Gewijsde berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 29 Juli 2024) dan kepada Tersangka AH, serta diberikan pula kepada Terpidana IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik.

AH juga diketahui telah bekerja sama dengan Terpidana IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, Terdakwa TY dan Terdakwa ATL serta RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan |jin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

“Tersangka AH membeli Mobil Mitsubishi jenis Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT Tahun 2019 senilai Rp283.000.000 untuk kepentingan pribadi dan Tersangka AH menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada Pelaksanaan 4 Proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s/d 2020,” lanjutnya.

Hal ini dikarenakan terdapat total dana yang diterima dan dinikmati oleh Tersangka AH adalah sebesar Rp806.864,500, sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian uang kepada PT. Surveyor Indonesia yang dibuat oleh Tersangka AH pada tanggal 08 April 2022. Selain itu, Terpidana IM yang telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp4.480.000.000 karena kegiatan proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Terpidana IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain.

Akibat perbuatan Tersangka AH dan Terdakwa serta Terpidana lainnya yang sudah disidangkan dan diputus terlebih dahulu serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian berkisar Rp20.066.749.556.  Nilai kerugian ini diperoleh berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini. Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya.

Dari perbuatan AH, dirinya telah melanggar ketentuan primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ketentuan subsidair yang dilanggar akibat perbuatannya adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(bc)