MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7/2024).
Majelis hakim menyatakan, Binsar bersama Dumaris Simbolon dan Franky Panggabean selaku rekanan telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020.
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Nani Sukmawati meyakini perbuatan para terdakwa melanggar dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Nani di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Sementara itu, Dumaris dan Franky dihukum lebih berat oleh hakim, yakni dengan pidana selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.
Selain itu, hakim juga menghukum ketiga terdakwa tersebut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966 (Rp 491 juta). UP tersebut pun telah dibayarkan oleh para terdakwa.
“Menitipkan kerugian keuangan negara di rekening penitipan lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, (yaitu) terdakwa Franky sebesar Rp160 juta dan Rp11,8 juta, terdakwa Dumaris sejumlah Rp75 juta, dan terdakwa Binsar sebesar Rp245 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran kerugian keuangan negara,” jelas Nani.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatan korupsinya, dan kerugian negara dalam perkara telah dikembalikan seluruhnya,” ucapnya.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, para terdakwa menyatakan terima. Sedangkan, JPU mengatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Binsar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Kemudian, menuntut Franky dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan, serta menutut 4 tahun penjara terhadap Dumaris dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)