Hukum

Mabes Polri Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan Bimtek se-Kabupaten Deli Serdang

×

Mabes Polri Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan Bimtek se-Kabupaten Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang sedang berlangsung di Yogyakarta dengan melibatkan lebih dari 700 peserta dari Kabupaten Deli Serdang, menuai kritik dan perhatian serius dari masyarakat.

Setiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp18 juta, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dana.

Menurut informasi yang beredar, dalam dua tahap pertama, seluruh bendahara desa dari Kabupaten Deli Serdang diberangkatkan. Setelahnya, para sekretaris desa turut serta dalam bimtek tersebut.

Namun, kegiatan ini mendapat sorotan tajam karena di beberapa grup WhatsApp, para sekretaris desa terlihat berfoto ria mengunjungi Candi Prambanan. Kegiatan yang dianggap sebagai agenda “studi tiru” ini, namun sejatinya lebih menyerupai kegiatan jalan-jalan.

Penyimpangan Dana dan Manipulasi Legalitas?

Sumber yang mengikuti kegiatan ini mengungkapkan bahwa registrasi peserta dilakukan di Wing Hotel seputaran Bandara Kuala Namu Medan, dengan cara setor tunai.

Hal ini tentunya dapat diindikasikan untuk menghindari dari setoran pajak ke negara dan semakin menguatkan dugaan bahwa legitimatisi ke lembagaan sangat diragukan alias tidak valid.

Hal ini tentunya semakin memunculkan dugaan adanya manipulasi legalitas kelembagaan dan aliran dana yang tidak transparan.

Media yang coba meminta bukti setor tunai pada nara sumber mengaku tidak berani. “Enggak berani lah kami Bang, memberikannya, nanti kami yang disalahkan,” katanya.

Dikatakan nara sumber, cara pembayaran kegiatan juga mencurigakan.

“Jika kegiatan ini sah secara kelembagaan, tentu pembayaran akan dilakukan melalui rekening lembaga, bukan setor langsung,” ujar salah satu sumber yang minta agar namanya tidak dicantumkan.

Periksa

Masyarakat berharap agar Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera bertindak dengan memanggil para pelaksana kegiatan bimtek tersebut.

Aparat penegak hukum dan DJP diminta mengusut legalitas kelembagaan kegiatan ini, serta mengecek apakah pajak penghasilan dari kegiatan tersebut sudah dilaporkan ke negara.

Pemalsuan legalitas dan penggelapan pajak dinilai berpotensi merugikan negara, dan masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas.

“Ini bukan hanya masalah kegiatan yang tidak sesuai tujuan, tetapi juga penyalahgunaan dana yang bisa merugikan negara. Kami berharap aparat serius menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” ujar seorang warga yang turut prihatin.

Kegiatan bimtek ini diduga terorganisir secara masif dan sistematis, dengan potensi besar merugikan keuangan desa. Jika terbukti terjadi penggelapan pajak dan pemalsuan legalitas, para pelaku terancam dikenai sanksi pidana yang berat. (Red)