MATARAM – Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan dan membawa paksa 1 (satu) orang saksi bernama Ni Wayan Sri Candri Yasa (48) terkait perkara korupsi, Senin (9/7/2024) sekira pukul 11.00 WITA.
“Pengamanan terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa ini terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangannya.
Sebelumnya, lanjut Efrien, sempat dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Ni Wayan. Namun, ia tidak memenuhi semua panggilan tersebut (mangkir).
“Terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa telah 3 kali dilakukan pemanggilan secara sah dan patut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint – 814/N.1.17/Fd.2/11/2023 tanggal 23 November 2023, yaitu pada tanggal 23 November 2023, 01 Desember 2023, dan 15 Desember 2023,” terangnya.
Penyidik Kejari Tabanan pun menerbitkan Surat Perintah dengan nomor Sprint – 302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 untuk melakukan panggilan kembali terhadap Ni Wayan. Namun, setelah tiga kali dipanggil, yaitu pada tanggal 8 Mei 2024, 15 Mei 2024, dan 22 Mei 2024, Ni Wayan tetap mangkir.
Melihat tidak adanya itikad baik dari Ni Wayan, penyidik Kejari Tabanan dengan bantuan dari Tim Tabur Kejati Bali segera menjemput paksa Ni Wayan.
Tim Tabur Kejati Bali pun berkoordinasi dengan Kejati NTB untuk melacak keberadaan Ni Wayan yang ternyata sedang berada di Kota Mataram.
Setelah memperoleh informasi tersebut, selanjutnya Tim Tabur Kejati Bali bersama dengan Tim Tabur Kejati NTB langsung bergerak melakukan pengamananan terhadap yang bersangkutan di Kota Mataram
Selanjutnya, terhadap Ni Wayan langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.
“Bahwa terhadap tersangka Ni Wayan Sri Candri Yasa untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama 1 malam dan akan langsung diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu, 10 Juli 2024,” tutup Efrien.(bc)