MEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyidangkan dan memutus sebanyak 2.691 berkas perkara sepanjang Januari-Juni 2024.
“Selama enam bulan terakhir, PN Medan telah memutus sebanyak 2.691 berkas perkara, dari yang sudah inkracht dan maupun belum berkekuatan hukum tetap,” kata Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Pihaknya merinci sebanyak 2.691 berkas perkara itu terdiri dari perkara Perdata Gugatan, Perdata Permohonan, Perdata Gugatan Sederhana, Niaga Kepailitan, Niaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Lalu, perkara Niaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Perselisihan Perhubungan Industrial (PHI), Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat, Pidsus Anak, Praperadilan dan Tipikor.
“Rincian 2.691 berkas perkara yang telah diputus dari bulan Januari sampai Juni 2024 terdiri dari perkara Perdata Gugatan sebanyak 520 berkas, Perdata Permohonan 665 berkas, Perdata Gugatan Sederhana 35 berkas, Niaga Kepailitan 2 berkas, Niaga PKPU 41 berkas, Niaga HKI 2 berkas, PHI 119 berkas,” rinci Bambang.
Selain itu, sebutnya, perkara Pidana Biasa sebanyak 1.169 berkas, perkara Pidana Singkat 3 berkas, Pidana Cepat 3 berkas, Pidsus Anak 31 berkas, Pidana Praperadilan 32 berkas dan perkara Tindak Pidana Korupsi sebanyak 69 berkas.
“Dari berkas perkara tersebut, PN Medan paling banyak memutus perkara Pidana Biasa, sementara untuk berkas perkara Perikanan hingga kini belum ada,” katanya. (Red)