MEDAN – DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di DPRD Medan, Senin (8/7/2024). Mirisnya, dari 50 anggota DPRD medan, hanya 11 orang yang hadir.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala. Hadir Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman, sekda Kota Medan Topan Obama Ginting dan sejumlah pimpinan OPD hadir Kabag Persidangan DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak.
Usulan perubahan Perda dikarenakan pengelolaan sampah di Medan kurang efektif agar nantinya sistem pengelolaannya lebih baik.
Usai membacakan penjelasan dari fraksi-fraksi, selanjutkan berkas disampaikan kepada Wakil Walikota. Rapat akan dilanjutkan pada 16 Juli 2024. (bj)