MedanPolitik

Polda Sumut Perketat Pengamanan KPU dan Bawaslu, Kabid Humas: Antisipasi Potensi Kerusuhan

×

Polda Sumut Perketat Pengamanan KPU dan Bawaslu, Kabid Humas: Antisipasi Potensi Kerusuhan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Jelang pendaftaran calon kepala daerah, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memperketat pengamanan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, jumlah personel yang dikerahkan dalam pengamanan bersifat dinamis dan akan disesuaikan dengan situasi di lapangan.

“Pengamanan ini menjadi prioritas kami, terutama dalam mengantisipasi potensi kerusuhan selama proses pengumuman dan pendaftaran calon kepala daerah di Kantor KPU Sumut,” ujar Hadi, Jumat (23/8/2024).

Pengamanan ini juga merupakan bagian dari operasi “Mantap Praja Toba 2024” yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan pemilihan.

Selain itu, Hadi menambahkan bahwa petugas kepolisian telah mengintensifkan patroli di area sekitar KPU dan Bawaslu untuk mencegah segala bentuk gangguan yang dapat menghambat proses pemilihan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga suasana kondusif selama proses ini berlangsung,” katanya.

Koordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Sumut juga dilakukan secara intensif guna mengantisipasi potensi gangguan dari massa pendukung pasangan calon. Dalam pengamanan maksimal Pilkada kali ini, Polda Sumut melibatkan total 12.172 personel gabungan, termasuk 2.848 personel TNI dan 50.118 anggota linmas.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menegaskan bahwa pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi terkait tahapan pencalonan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada seluruh elemen masyarakat.

Persiapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah akan dimulai pada 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024, dilanjutkan dengan tahap pendaftaran sehari setelahnya.

“Setelah pendaftaran dan dinyatakan memenuhi syarat, KPU Provinsi Sumut akan memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk,” katanya.(ant/klt)