MEDAN – Pengadaan ini dianggarakan Rp 11 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kota Medan tahun 2023.
Kegiatan pengadaan ini dilakukan pada Februari tahun lalu oleh PT DSP melalui e-katalog LKPP.
Dalam temuannya, terdapat sejumlah barang yang dianggarkan telah rusak dan tak layak dipergunakan lagi.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Kiki Zulfikar enggan memberikan komentar terkait dengan adanya dugaan korupsi ini.
Masing-masing kursi dan meja siswa tersebut memiliki harga satuan sebesar Rp675.000,00 dan Rp660.000,00 per buah.
Di dalam kontrak kerja, perusahaan dengan Dinas Pendidikan tertuang jaminan atau garansi apabila barang-barang rusak dapat diganti.
Namun sampai dengan detik ini, barang-barang yang rusak tak juga diganti oleh perusahaan.
Selama pendataan, terdapat penambahan atas jumlah kerusakan barang dan pengurangan kerusakan barang karena telah diperbaiki secara mandiri oleh pihak sekolah pada SMP.
Seorang narasumber yang tak ingin identitasnya dipublikasikan menyebut, bahwa seluruh proyek yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan melalui satu pintu.
Artinya, ada oknum yang mengendalikan dan menunjuk para kontraktor yang bisa mendapatkan proyek di dinas ini.
“Kalau proyek di dinas ini satu pintu semuanya, ada oknum yang mengendalikan dan menunjuk siapa saja orang yang bisa mengerjakan proyeknya,” kata sumber ini.
Ia mengatakan, oknum ini leluasa bisa berkomunikasi dengan para pejabat yang ada di Pemerintah Kota Medan.
Lebih lanjut, kata dia tak ada yang berani melawan oknum ini, ketika meminta proyek ke dinas-dinas.
“Siapa yang berani melawan, kalau tak dikasih proyek kena tegur, pastinya para pejabat pada takut,” jelasnya.
Dirinya tak mau memberikan informasi secara detail mengenai nama oknum yang mengendalikan proyek tersebut.
“Sudah pada tahu kalau pejabat di pemko medan ini siapa yang mengendalikan proyek,” ucapnya.(mh/bc)