MAKASSAR – Kepala Jaksa Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim SH MH memerintahkan seluruh pegawainya untuk melakukan skrining narkoba melalui tes urine di Baruga Adhyaksa, kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (8/7/2024).
Menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel, Agus Salim menegaskan bahwa skrining narkoba/tes urine harus dilakukan guna memastikan seluruh ASN khususnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan “bersinar” (bebas narkoba).
Hal ini semata-mata sebagai bentuk implementasi atas Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.
Skrining ini juga didasari atas Surat Pimpinan Kejaksaan Agung (Direktur Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Nomor : B-2530/E.4/Enz.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 dalam rangka kegiatan Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024.
Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan “Kegiatan tes narkoba ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memastikan seluruh elemen, baik jaksa maupun pegawai dilingkungan Kejati Sulsel bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya.”(bc)