MEDAN – Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap BL (39), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor karena diduga melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor warga.
Tersangka ditangkap pada 22 Oktober lalu, setelah buron sejak Mei.
Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar mengatakan, tersangka telah membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha N-Max milik Isak, pada 30 Mei lalu.
Modus tersangka, menghubungi korban dengan mengaku sebagai mantan ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) di kubu yang sama dan mengajak bertemu.
Tak lama kemudian, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sebagai orang suruhan ketua ormas tersebut.
Korban, karena merasa dipanggil, lantas membonceng tersangka menggunakan sepeda motornya.
Namun, setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia, tersangka menyuruh korban turun dari sepeda motornya sambil menunjuk sebuah rumah yang diklaim sebagai rumah ketua ormas yang hendak mereka temui.
Begitu korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung mengambil alih kemudi dan langsung tancap gas.
“Di lokasi kejadian, tersangka berkata kepada Korban itu rumah ketua dan korban turun dari motornya. Selanjutnya tersangka membawa kabur sepeda motor miliknya,” terang Maruli Tua Siregar, Sabtu (26/10/2024).
Karena merasa dirugikan dan ditipu, korban melapor ke Polsek Delitua.
Setelah rangkaian penyelidikan panjang, tim berhasil menangkap tersangka.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp5,5 juta kepada seseorang di Kecamatan Percut Seituan.
Saat ini, tersangka sudah ditahan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. (Red)