MEDAN – Periode Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati sebanyak 44 terdakwa untuk tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Kejati Sumut.
Kajati Sumut melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan SH MH yang juga mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rabu (10/7/2024) menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.
Kemudian, lanjut Yos, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan, bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa).
“Kemudian, Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa,” kata Yos. (Red)