SAMOSIR – Plt. Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang, Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab) melalui Dinas Ketapang dan Pertanian membuka secara resmi Sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Provsu Alokasi Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (28/10/2024).
Sebagai peserta dari unsur Forkopimda diantaranya Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Mayor Arm G. Sebayang, Kapolres Samosir diwakili Kabag Ops Polres Samosir AKP. Tito, Asisten I Tunggul Sinaga, serta beberapa OPD, jajaran Danramil dan Kapolsek, Tim Terpadu Penertiban KJA, perwakilan pemilik KJA.
Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan, Pemkab Samosir setiap tahun telah mengalokasikan anggaran penertiban KJA untuk memenuhi amanah Perpres 81 tahun 2014.
“Dan untuk tahun 2024 ini, kita mendapat alokasi dana BKP sebagai penertiban KJA sesuai zona yang telah diamanatkan dalam Perpres dimaksud”, jelasnya.
Selain itu Pemkab Samosir telah menyelenggarakan kegiatan bertaraf internasional, juga pada bulan Nopember tahun ini akan menggelar Aquabike World Championship di Kawasan Waterfront City Pangururan. Oleh karena itu diharapkan pelaksanaan even tidak terhalang serta bertentangan dengan penertiban KJA.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Anggaran III BKAD Provsu Dra. Nur Ina Rahayu Nasution, MSP yang hadir melalui virtual/zoom mengatakan dana Bantuan Keuangan Provinsi ini adalah bentuk dukungan pencapaian program prioritas Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersinergi dengan program prioritas Pemprov Sumut.
Ditambahkan, batas pengajuan bantuan melalui aplikasi Semerbak paling lambat adalah tanggal 20 Desember 2024, dan bentuk bantuan barang bisa saja berupa usaha pertanian, peralatan bengkel, kolam darat, peternakan, atau usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan jumlah kompensasi sesuai yang diterima. (JB Rumapea)