SAMOSIR – Plt. Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka pelaksanaan Bimtek/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Samosir terkait kegiatan periklanan dan izin pemanfaatan/penggunaan bagian-bagian jalan, melalui aplikasi Online Single Submission – Risk Based Approach (OSSRBA), di JTS Hotel Parbaba, Rabu (30/10/2024)
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Samosir ini akan berlangsung selama 2 (dua) tanggal 29/30 Oktober.
“Jumlah peserta sebanyak 50 orang pelaku penyelenggara usaha reklame dari dalam dan luar Kabupaten Samosir”, sebut Kepala DPMPTSP Samosir Pilipi Simarmata, S.Si.
Sejumlah narasumber yang akan mengisi diantaranya, Rijal Pahlawan, SE, MM (DPMPTSP Kota Medan), Ir. Alfakih Jalaludin, M.SI Balai Besar (Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut), Joko Hermanto, ST (Dinas PUPR Provinsi Sumut), Dinas PUTR Pemkab Samosir, DPMPTSP, BPKPD Samosir.
Plt. Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM menyampaikan bahwa Pemkab Samosir melalui Dinas PMPTSP memberi kemudahan pelayanan perizinan sehingga akan meningkatkan minat para investor menanamkan modalnya. “Dengan kemudahan ini, maka para pengusaha akan nyaman berinvestasi di Samosir dan akan mengurus administrasi perizinan”, papar Martua.
Kabupaten Samosir yang merupakan bagian dari Destinasi Pariwisata Super Priotitas Danau Toba, tentu keberadaan reklame dan periklanan sangat dibutuhkan, namun harus memberikan keindahan bukan justru menjadi semrawut.
Kepada para Narasumber yang hadir, berharap dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan yang bermanfaat bagi peserta pelaku penyelenggara usaha reklame yang berinvestasi di Samosir.
“Maka dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kegiatan ini resmi saya buka, dan semoga bermanfaat untuk mewujudkan masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat, secara ekonomi, kesehatan dan pendidikan”, tutup Plt. Bupati Samosir. (JB Rumapea)