News

Poldasu Tangkap Dua Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

×

Poldasu Tangkap Dua Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Sebarkan artikel ini

KARO Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap dua tersangka pembakaran rumah oknum wartawan pada (27/6/2024) yang Lalu.

Hal ini terungkap saat konferensi pers pada Senin (8/7/2024) di Mapolres Tanah Karo. Sesuai dengan keterangan Kapoldasu Irjen Agung Setya Effendi Di Dampingi Pangdam I Bukit Barisan ( BB) Mayjen Hasan serta Danpondam I/ BB Kolonel CPM Uncok A. Simanjuntak saat konferensi.

Dari hasil kerja keras pihak kepolisian akhirnya Polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka pembakaran. Keduanya berinisial R dan Y yang bertindak sebagai eksekutor. Dari hasil penelusuran pihak Kepolisian Rumah korban dibakar menggunakan bahan bakar campuran pertalite dan solar.

““Kasus ini masih dalam pendalaman dan belum berakhir. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Pihak kepolisian terus mendalami kasus,”  ujar Irjen Agung.

Kapoldasu menambahkan sebelum melakukan  aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan  survei ke rumah korban.

Untuk di ketahui Wartawan, Almarhum Rico Sempurna Pasaribu (RSP) tewas terbakar bersama Istri Elfrida Br Ginting, Anak Sudi Investi Pasaribu Dan Cucunya Loin Situkir di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan  Kabanjahe, Kabupaten Karo,  pada Kamis (27/6/2024) dinihari sekitar pukul 03.20 Wib.(red)