News

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Ihwan Ritonga : Hanya yang Berwenang Berhak Atur Lalu Lintas

×

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Ihwan Ritonga : Hanya yang Berwenang Berhak Atur Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga SE MM meminta warga turut berperan menjaga ketentraman dan ketertiban umum agar suasana nyaman dan kondusif terus terjaga di Kota Medan

Pesan ini disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksakan sosialisasi Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di Jl HM Joni, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sabtu-Minggu (27-28/7/2024).

“Perda ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban umum dan bagi yang melanggar akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada,” kata legislator yang sudah 2 periode di DPRD Medan ini.

Ihwan menekankan, bahwa setiap orang maupun badan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Berhak untuk merasakan ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan.

“Namun sesuai haknya, setiap orang dan badan juga berkewajiban memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum. Serta mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tersebut meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Ada juga terkait tertib sungai, sdanau, selokan atau saluran air dan waduk.

Kemudian, juga mengatur tentatang tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Serta tertib kesehatan, tertib kependudukan dan tertib sosial.

“Melalui perda ini, telah diatur kewenangan Pemko Medan untuk melakukan pembinaan, pengawasan penyelenggaraan dan penegakan hukum terhadal pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Ihwan.

Secara spesifik, Ihwan menjelaskan dalam perda itu telah disebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah.

“Jadi tidak boleh melakukan pungutan uang terhadap pengendara kendaraan dengan alasan mengatur lalu lintas di simpang-simpang. Itu dilarang. Sudah sering kita lihat kejadian seperti di jalan-jalan. Namun, hanya yang memiliki wewenang yang boleh mengatur lalu lintas di jalan,” kata Ihwan.

Selan itu, juga dilarang melakukan pengutipan uang terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali ada izin resminya.

“Kemudian, bila berada dalam kendaraan jangan buang sampah sembarangan atau meludah di jalan, karena dapat mengganggu ketentraman umum,” terangnya.

Dan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih, wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

“Aturan selanjutnya, yakni dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum. Ini tujuannya untuk ketertiban dan ketentraman semua orang,” sambungnya.

Kemudian, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan, karena mengganggu ketertiban umum.

“Perda ini tujuannya untuk kebaikan dan kenyamanan kita semua. Untuk itu, mari turut serta aktif menjaga dan memelihara ketertiban umum dimanapun kita berada,” pesan Ihwan Ritonga di akhir kegiatan. (Red)